Kadang terjadi miss antara akuntansi dan penilaian ketika menentukan sebuah objek, suatu misal pencatatan harga perolehan baru ternyata belum menggambarkan sebuah objek penilaian. Suatu objek yang property misalnya secara akuntansi bisa dicatat lebih dari satu objek, namun untuk penilaian ketika sebuah property/bangunan berada dalam sebuah hamparan atau yang objeknya tunggal maka dianggap adalah satu objek penilaian.
Salah satu titik temu yang dapat dijadikan patokan dasar adalah NUP atau nomor urat pendaftaran, jika itu pada aset milik negara, atau nomor registrasi aset jika itu milik swasta. Dengan berpatokan pada nomor registrasi ini, maka setiap produk penilaian selalu mencantumkan nomor registrasi dari objek yang dinilai. Jika sebuah objek dicatat dalam 3 nomor registrasi, maka dalam laporan penilaian harus dicantumkan semua nomor registernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar