Kadangkala pengguna jasa menginginkan nilai likuidasi, namun dalam permohonannya menyebutkan nilai pasar. Ini sering terjadi pada barang rampasan yang akan dilelang, padahal seharusnya adalah nilai likuidasi.
Namun bagi para penilai harus berhati-hati tentang aturan mainnya. Karena nilai likuidasi hanya dikenal pada barang jaminan sitaan PUPN. Sehingga perlu lebih cermat dalam menyikapi hal ini.
Meskipun nilai likuidasi paling cocok untuk barang rampasan namun harus lebih cermat untuk payung hukumnya. Barang rampasan merupakan barang milik negara (BMN) sehingga belum dikenal istilah nilai likuidasi.